728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 Februari 2013

    Ini Lima Rencana KPK untuk Kasus Century

    JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mendalami tindak pidana korupsi di kasus Bank Century. Ini telah dilakukan dengan menetapkan mantan deputi bidang V pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan Budi Mulya sebagai tersangka.
    KPK pun telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
    "Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
    Ke depan, lanjutnya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan KPK. Pertama, melakukan pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua, pendalaman dokumen penyidikan.
    Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. "Kelima, akan dilakukan audit jumlah kerugian uang negara," papar dia.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ini Lima Rencana KPK untuk Kasus Century Rating: 5 Reviewed By: GemaDakwah
    Scroll to Top